Perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia

Perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia saat ini sudah diatur dalam PerPres No.95 Tahun 2018 dimana Perpres ini dibuat  untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas dan tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntable yang berbasis elektronik.

Dikutip dari Kompasiana, menurut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo penggunaan sistem berbasis elektronik menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka. Penerapan sistem berbasis elektronik diharapkan bisa menyediakan sesuatu yang aktual dan dapat langsung diakses melalui media, khususnya bagi para masyarakat yang ingin tahu perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia. Karena pada saat ini masyarakat Indonesia sudah bisa mengakses apapun melalui internet. Selain itu, masyarakat juga mengharapkan pemerintahan yang responsif yaitu dapat memberikan respon langsung tanpa harus melewati proses yang sulit.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bagi Indonesia bukan sesuatu yang baru lagi, sejak 20 tahun yang lalu BPPT sudah bicara mengenai e-goverment sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam penerapan e-government. Data dari BPPT objek dari SPBE ini meliputi pemerintah pusat dan daerah yang berjumlah 616.

Tujuan dari SPBE ini adalah terwujudnya tata kelola SPBE yang efektif dan efesien, terciptanya layanan publik yang berorientasi kepada masyarakat serta terselenggaranya insfrastruktur TIK yang terintegrasi. Penggunaan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diharapkan memberikan efek yang baik. Melaui SPBE ini diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi di K/L. Selain itu juga akan berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja teknologi informasi.

Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah banyak dilakukan pemerintah seperti mengadakan Focus Group Discussion dalam rangka Implementasi Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengungkapkan, Pemerintah menargetkan awal  tahun 2020 penerapan istem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada setiap kementerian dan lembaga.

Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Salah satu Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada sistem elektronik di setiap Kementerian/Lembaga (K/L), Teknologi e-voting  atau Pemilu Elektronik.  Kehadiran Pemilu elektronik atau e-voting layak menjadi sebuah metode baru pelaksanaan Pemilu di waktu mendatang. Tentunya guna memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai sebuah metode pemilihan yang andal, dibutuhkan dukungan publik, serta dorongan pemangku kepentingan. Sistem pemilihan dan  pemungutan elektronik ini memiliki lima unsur perangkat, yaitu pembaca KTP-el, generator kartu V-token, pembaca kartu pintar (smart card), e-voting, dan printer kertas struk.

BPPT Sudah Buktikan Pemilu Elektronik pada 981 Gelaran Pilkades. Secara prinsip, sistem Pemilu elektronik menghilangkan teknis manual pada sistem pemilihan konvensional, seperti surat suara & perhitungan manual srt rekapitulasi otomatis & berjenjang.

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO/Imam Sukamto

 

Pada Penerapan Tanda Tangan Elektronik  BPPT saat ini juga sudah menjadi salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik bagi pemerintah yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Salah satu kegiatan dalam bekerja adalah menyelesaikan dokumen kerja Anda. Ketika semua sudah disetujui atasan semua akan diakhiri dengan penandatangan dokumen. Tetapi bagaimana apabila atasan Anda sedang di cabang lain? Anda bisa saja mengirimkan dokumen Anda secara tradisional, tetapi anda sadar kan bahwa sebuah riset berjudul Inrix 2017 Traffic Sorecard yang dilakukan sepanjang 2017 oleh Inrix menemukan Jakarta, Kota Termacet ke-12 Dunia sementara kemacetan selama seharian penuh cenderung lebih banyak memengaruhi bisnis, apabila anda menggunakan tanda tangan elektornik anda dapat menyelesaikan ini dalam waktu beberapa menit tidak sampai berjam-jam. Berdasarkan data Kompas.Com Berikut daftar 10 kota termacet di Indonesia:

  1. Jakarta
  2. Bandung
  3. Malang
  4. Yogyakarta
  5. Padang
  6. Medan
  7. Pontianak
  8. Surabaya
  9. Semarang
  10. Denpasar
KOMPAS.com/Dendi Ramdhani

KOMPAS.com/Dendi Ramdhani

Dengan tanda tangan elektronik anda tidak hanya mempersingkat waktu penyelesaian dokumen Anda sehingga Anda dapat meluangkan waktu lebih banyak untuk keluarga dan waktu senggang, dan anda juga menjadi pahlawan bagi lingkungan hidup kita.

2019-04-29T14:01:55+07:00