Pemanfaatan Tanda Tangan Digital di Indonesia

Untuk mendapatkan Informasi Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Kontak 0812 9235 2647. Indonesia terdiri atas 34 Propinsi dan memiliki jumlah penduduk 253 juta jiwa dan Andalah salah satunya, seperti halnya negara lain sebagian besar usia produktif warga Indonesia adalah bekerja, baik bekerja pada kantoran atau wirausaha. Salah satu kegiatan dalam bekerja adalah menyelesaikan dokumen kerja Anda. Ketika semua sudah disetujui atasan semua akan diakhiri dengan penandatangan dokumen. Tetapi bagaimana apabila atasan Anda sedang di luar kota? Anda bisa saja mengirimkan dokumen Anda secara tradisional, tetapi anda sadar kan bahwa bentuk geografis negara Indonesia adalah Kepulauan, akan butuh waktu berhari-hari atau mungkin berminggu-minggu untuk dokumen tersebut sampai ke tangan atasan Anda, belum lagi jika atasan Anda mengirim kembali lagi dokumen itu dengan cara yang sama, Anda menunggu dua kali lebih lama hanya untuk mendapatkan tanda tangan pada dokumen anda, padahal apabila anda menggunakan tanda tangan elektornik anda dapat menyelesaikan ini dalam waktu beberapa menit tidak sampai berminggu-minggu.


Yang perlu Anda lakukan adalah memilih dokumen dan kemudian  menandatanganinya secara digital dan masalah Anda terselesaikan. Menandatangani surat perjanjian bisa dilakukan kapanpun dimanapun anda berada.

 

Anda hanya perlu memilih dokumen Anda yang ingin ditandatangani klik file lalu lihat di bagian bawah lalu pilih signature kemudian masukan PIN Anda klik tanda tangan kemudian anda bisa langsung mengirimkannya melalui Email.

Digital Signature
Memasukan PIN Dgital Signature
Mengirimkan Email Dokumen Tanda Tangan Elektronik
Mail Send Digital Signature

Anda tidak perlu kawatir tanda tangan elektronik Anda tersebut secara Hukum sudah seperti pada tanda tangan pada kertas pada umumnya. Semua tercantum padaUU ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Jadi apapun yang anda tanda tangani secara elektornik kekuatan hukumnya sama dengan tanda tangan biasa.

Sejak keluarnya UU PP PSTE Tahun 2012 Pemerintah Indonesia sudah memwajibkan penggunaan sertifikat digital untuk seluruh layanan Online. Saat ini beberapa lembaga pemerintahan sudah menggunakan tanda tangan elektronik diantaranya Dirjen Pajak, dan lelang pekerjaan LPSE.

Mengapa pemerintah sangat mendukung penggunaan tanda tangan elektornik ini? Tanda tangan elektornik ini Aman, Cepat, Mudah juga sangat Efisien, tidak hanya itu Anda juga menghemat banyak kertas saat Anda tanda tangan elektronik. Tahukah Anda  bahwa menggunakan tanda tangan elektronik ini dapat mengurangi penggunaan kertas secara signifikan, menurut data Claudia Thomson dalam bukunya Recycle Paper, pada tahun 2006 Indonesia menghabiskan 5,96 juta ton kertas, Anda tau setiap karyawan menghabiskan berapa lembar kertas tiap harinya? 300 lembar kertas, setiap 1 menit hutan hijau seluas 3 x lapangan bola habis musnah untuk penggunaan kertas Anda. Diperkirakan penggunaan kertas yang demikian banyaknya akan menghilangkan hutan seluas 170 juta Hektar pada tahun 2030 nanti.

Dengan tanda tangan elektronik anda tidak hanya mempersingkat waktu penyelesaian dokumen Anda sehingga Anda dapat meluangkan waktu lebih banyak untuk keluarga dan waktu senggang, dan anda juga menjadi pahlawan bagi lingkungan hidup kita.

Go Green dengan Tanda Tangan Elektronik.

2019-02-26T10:57:45+07:00