Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di DKIS Cirebon

Cirebon, 26 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat Utama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, IDKreasi (iNsign) telah melakukan kunjungan dan audiensi sekaligus Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di DKIS Cirebon dalam rangka Pengembangan Ekosistem Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan pemerintahan.

 

PT. Indonesia Digital Kreasitama (IDkreasi) sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik saat ini telah dipercaya sebagai partner Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi dalam Pemanfaatan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah melalui produk iOtentik yang dikembangkan oleh BJIK (Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi).

Dalam rangka Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS)  IDkreasi turut serta dalam mensosialisasikan ke beberapa daerah, salah satunya di kota Cirebon. Dalam peraturan tersebut dimana kedepan akan perlunya interopabilitas seluruh aplikasi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menjelaskan mengenai pemanfaatan tanda tangan elektronik untuk mengamankan dokumen elektronik sebagai produk dari aplikasi perizinan. Disinilah peran IDkreasi sebagai partner BJIK sebagai RA sertifikat elektronik dilingkungan Pemerintah untuk bisa membantu mengimplementasikan tanda tangan elektronik/digital pada dokumen perizinan maupun pajak daerah khususnya pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Cirebon.

Seperti yang sudah kita ketahui, Sertifikat elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sertifikat Elektronik saat ini dapat memberikan jaminan otentikasi data, integritas,anti penyangkalan, dan kerahasiaan. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut bahwa setiap Penyelenggara Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat kendalan dan/atau sertifikat elektronik. Layanan sertifikat elektronik ini membuktikan bahwa peranan persandian tidak lagi hanya sebatas pada pengamanan informasi berklarifikasi/rahasia namun juga pemenuhan pada kebutuhan pengamanan pada informasi publik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas, anti penyangkalan, dan kerahasiaan.

IDkreasi dan DKIS Cirebon yang memiliki semboyan Disiplin, Kreatif, Inovatif, Sinergis mengharapkan kedepannya Implementasi Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik dapat segera terealisasi di seluruh Kedinasan Kota Cirebon sehingga dapat memudahkan dalam melakukan pelayanan kepada Masyarakat Cirebon.

 

 

2019-04-05T12:11:02+07:00