Sejauh ini, pihak Kemenkominfo menjamin bahwa tanda tangan digital itu aman, karena untuk mengakses data yang hendak dibubuhi tanda tangan digital ini dibutuhkan suatu nomor PIN. Jadi, ketika ada pihak yang ingin mencuri atau melakukan penipuan, data akan terlindungi karena hanya Anda yang tahu kuncinya.
Syarat dan definisi berikut memperlihatkan jaminan tanda tangan digital yang diberikan:
- Kerahasiaan : TandaTangan Digital dapat dipakai untuk menjaga kerahasiaan sebuah dokumen atau pesan dalam transaksi elektronik. Sebuah dokumen atau pesan dalam transaksi elektronik dapat dengan mudah dicegat dan dibaca oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tanda tangan digital kemudian dapat diimplementasikan untuk melakukan enkripsi terhadap isi dari dokumen tersebut sehingga hanya penerima sajalah yang dapat membaca isinya.
- Keaslian : Penanda tangan dikonfirmasi sebagai personil atau organisasi yang memang orang yang benar.
- Integritas : Konten tidak akan dapat di rubah setelah dokumen elektronik di tandatangani digital. Jika ada Perubahan akan dapat diketahui secara langsung.
- Non-repudiasi : Membuktikan pada semua pihak mengenai asal konten yang ditandatangani. Repudiasi mengacu pada tindakan penanda tangan yang menyangkal keterkaitan apa pun dengan konten yang ditandatangani.