iNsign – Penyelenggara Sistem Elektronik

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) iNsign saat ini sudah menjadi salah satu Perusahaan yang resmi terdaftar menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik, adapun Bukti Nomor tanda  daftar tersebut yaitu 01374/DJAI.PSE/02/2019 . Hal ini tentu saja sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Kementerian Komunkasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Dengan semakin berkembangnya dunia digital di Indonesia untuk melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sangatlah mudah, berawal kami diskusi di bagian layanan Kemenkominfo, kami mendapatkan pelayanan yang sangat membantu dan menolong kami dalam proses pendaftaran PSE. Dalam memproses izin PSE kami diarahkan terlebih dahulu ke dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang sudah diluncurkan pada 9 Juli 2018 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.

Melalui OSS untuk mendaftarkan PSE pertama-tama PT atau Badan Usaha kita juga sudah harus terdaftar dahulu pada data Non Perseorangan/Perseorangan sesuai dengan type Badan Usaha kita. Kemudian Kita lanjutkan proses Perizinan melalui 5 tahapan, pada tahap ke 3 ( Komitmen & Checklist Izin Usaha dan Tahap 4 ( Komitmen & Checklist Izin Komersial ) Jangan lupa untuk memilih atau menchecklist Penyelenggara Sistem Elektronik karena ini akan mengelink ke sistem layanan Kemenkominfo dan sebagai dasar sebagai verifikasi pendaftaran PSE tersebut. Untuk link atau tautan pengaktifan bisa di cek melalui email yang sudah didaftarkan di OSS.

Dibawah ini sedikit saya capture tampilan dalam sistem OSS kami:

Pendaftaran OSS

Proses Pendaftaran OSS

 

Setelah anda selesai pada proses ke 5 ( Output ) Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Badan Usaha yang meanandakan bahwa Perusahaan Anda sudah terdaftar di OSS. Langkah selanjutnya silahkan anda mengecek email anda dan mengecek tautan untuk melengkapi data Anda pada Layanan Kemenkominfo yang akan diverifikasi oleh Petugas Kemenkominfo. Apabila kelengkapan data anda sudah lengkap tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan izin yang anda inginkan. Waktu maksimal yang tercantum untuk mendapatkan verifikasi yaitu 1×24 Jam semenjak Anda mengirimkan kelengkapan data Anda.

Di bawah ini contoh bukti pendaftaran PSE di Layanan Kemenkominfo

tanda bukti daftar PSE Kemenkominfo

2019-02-18T20:26:42+07:00